Search This Blog

Sunday, March 25, 2018

Makalah Pancasila tentang Proses Perumusan Pancasila

MAKALAH
PANCASILA
Tentang
“Proses Perumusan Pancasila

Disusun Oleh
Kelompok III
Muhammad fadil Zikri         1614040045
Syafnita                                  1614040050
Herli Fajar                             1614040055
Vivi Afriani                            1614040066
Indah Kurnia                        1614040077
Juninda Warsih                     1614040079
Dosen Pembimbing :
ROZA DAHLIA, SH.MH

JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
                                       FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN                                      
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
1438 H / 2016 M







KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, nikmat, dan karunia-Nya  kepada kita. Sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PROSES PERUMUSAN PANCASILA”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PANCASILA.
Shalawat beriring  salam buat Rasul pemimpin umat yakni Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umatnya dari alam Jahiliyah ke alam yang Islamiyah dan dari alam kegelapan ke alam yang terang dan berilmu pengetahuan seperti saat ini.
Dalam pembuatan makalah ini, banyak proses pemakalah lakukan untuk mencari bahan bacaan. Namun berkat kerja sama anggota kelompok dan kepada semua pihak yang membantu dari segi moril maupun materi, sehingga makalah ini dapat diselesaikan penulis sesuai jadwal yang telah ditentukan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

                                                                                                    Padang, 22 Oktober 2016


                                                                                                            Kelompok III







i
 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................................... ii
BAB I
A.    Latar Belakang.................................................................................................................. iii
B.     Rumusan Masalah............................................................................................................. iii
C.     Tujuan Penulis................................................................................................................... iii
BAB II
A.    Perjuangan pada Masa Penjajahan Jepang........................................................................ 1
B.     Perumusan Pancasila pada Sidang BPUPKI dan PPKI................................................... 2
C.     Proklamasi Kemerdekaan, Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945    6
D.    Peristiwa Rengasdengklok................................................................................................ 9
E.     Makna Lambang dan Simbol Negara............................................................................... 10
BAB III
A.    Kesimpulan....................................................................................................................... 12
B.     Saran................................................................................................................................. 12

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 13





ii
 



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
                                    …..                                                                              ……
Artinya :” barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia”
Pancasila adalah sumber dasar negara Indonesia,dimana dalam merumuskannya melalui beberapa proses yang cukup panjang dan perumusannya pada sidang BPUPKI dan PPKI,sampai pada proklamasi kemerdekaan dan pengesahannya sebagai dasar negara dan UUD 1945.
Dengan melihat pentingnya pembahasan tentang perumusan pancasila untuk menambah wawasan dan pengetahuan,maka penulis akan membahas tentang “Proses Perumusan Pancasila”.
B.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perjuangan bangsa Indonesia pada masa penjajahan Jepang?
2.      Bagaimana proses perumusan pancasila sebagai dasar negara?
C.Tujuan
1.      Mengetahui perjuangan bangsa Indonesia pada masa penjajahan jepang.
2.      Mengetahui proses perumusan pancasila sebagai dasar negara.







iii
 




BAB II
PEMBAHASAAN
A.    Perjuangan pada masa penjajahan Jepang
Tentara Jepang disambut baik oleh bangsa Indonesia karena tentara Jepang membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Orang-orang Jepang menggunakan kesempatan ini sebagai alat propaganda agar rakyat Indonesia mau membantu Jepang. Tentara Jepang sangat pandai memikat hati rakyat Indonesia dengan mengumbar janji dan harapan “menjanjikan Indonesia merdeka di kelak kemudian hari”[1]. Soekarno dan Hatta dibebaskan dari pertahanan. Tentara Juga mengizinkan Sang Merah Putih berkibar, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengganti bahasa Belanda dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sehari-hari dan sebagai pengantar di sekolah-sekolah.[2]
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, beliau memberkan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu janji kedua pemerintah jepang berupa kemerdekaan tanpa syarat.[3] Tapi pada kenyataannya rakyat Indonesia hidup sangat menderita. Akibat tindakan tentara Jepang yang tidak mengenal prikemanusiaan maka rakyat Indonesia menjadi marah dan bangkit melakukan pemberontakan. Pemberontakan-pemberontakan itu antara lain:
a.       Perlawanan Rakyat aceh (1942) di Cot Pilen, yang di pimpin oleh Teungku Abdul Jalil dan tahun 1944 di Mereudu.
b.      Perlawanan rakyat Biak, Irian Jaya (1943).
c.       Perlawanan rakyat Pontianak, Kalimantan Barat (1944).
d.      Perlawanan rakyat Singaparna (Tasikmalaya),Jawa barat tahun 1944.yang dipimpin oleh Kiyai Haji Zainal Mustafa.
e.       Perlawanan di Blitar, pada 14 Februari 1945, yang dipimpin oleh Shodanco Supriadi.[4]



1
 


B.     Perumusan Pancasila pada sidang BPUPKI dan PPKI
1.      Pembentukan BPUPKI
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk oleh Gunswikau (Kepala Pemerintah Bala tentara Jepang di Jawa) yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekan Indonesia.
BPUPKI beranggotakan 60 orang yang terdiri dari para pemuka bangsa Indonesia.
Ketua : Dr. Radjiman Widiodiningrat.
Wakil ketua : Raden Panji Soeroso dan Itibangase Yosio.[5]
Pada tanggal 28 mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnan Jendral Kumakici Harada (Panglima tentara ke-16 jepang di Jawa).
2.      Perumusan Pancasila pada sidang BPUPKI
a.       Sidang pertama
Pada tanggal 29 mei – 01 juni 1945.
Acara sidang : Mempersiapkan rancangan dasar Negara Indonesia Merdeka.
a)      Muh. Yamin
Pada tanggal 29 mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia secara lisan,yaitu:
-          Peri Kebangsaan
-          Peri Kemanusiaan
-          Peri Ketuhanan
-          Peri Kerakyatan
-          Kesejahteraan Rakyat.[6]
Muh. Yamin juga mengusulkan konsep dasar Negara secara tertulis, yaitu:
-          Ketuhanan Yang Maha Esa.
-          Kebangsaan Persatuan Indonesia.
-          Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
-          Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.[7]
2
 


b)     Golongan islam dalam sidang BPUPKI juga mengusulkan konsepsi dasar negara Indonesia merdeka ialah islam.
Keputusan : tidak mendapat kesepakatan.[8]
c)      Prof.Dr.Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 Prof.Dr.Mr.Sopomo menyampaikan konsep dasar negara Indonesia, yaitu:
-          Persatuan
-          Kekeluargaan
-          Keseimbangan lahir dan batin
-          Musyawarah
-          Keadilan rakyat.
d)     Ir.Soekarno
Pada tanggal I juni 1945 Ir.Soekarno berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi” dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang diberi nama Pancasila dengan usulan sebagai berikut:
-          Kebangsaan Indonesia
-          Internasionalisme atau peri kemanusiaan
-          Mufakat demokrasi
-          Kesejahteraan sosial
-          Ketuhanan yang maha esa.[9]

Tanggal 1 juni 1945 (akhir sidang BPUPKI 1) dibentuk panitia kecil yang terdiri dari delapan orang anggota yang diketuai oleh Ir.Soekarno, yang bertugas untuk memeriksa sidang BPUPKI ke-2 maka anggota diperintahkan supaya mengajukan usul secara tertulis paling lambat tanggal 20 juni 1945 harus masuk.[10]
3
Delapan anggota panitia kecil:
-          Ir.Soekarno
-          Drs.Moh.Hatta
-          Sutardjo Kartohadikusumo
-          Wachid Hasjim
-          Ki.Bagus Hadikusumo
-          Otto Iskandardinata
-          Mr.Muh.Yamin
-          A.A.Maramis.
Setelah itu panitia kecil diubah menjadi panitia Sembilan, yang beranggotakan:
-          Ir.Soekarno
-          Drs.Moh.Hatta
-          Mr.A.A.Maramis
-          Abikusno tjokrosujoso
-          H.Agus Salim
-          Mr.Achmad Subardjo
-          K.H.Wachid Hasjim
-          Abdul Kahar Muzakir
-          Mr.Muh.Yamin
Pada tanggal 22 juni 1945,panitia sembilan mengadakan pertemuan jam 20.00,terjadilah persetujuan antara para anggota dan terciptalah suatu konsep rancangan mukhadimah hukum dasar yang akan diajukan ke sidang BPUPKI ke-2 yang akan datang.Konsep Rancangan Prembule  Hukum Dasar inilah yang kemudian di kenal sebagai Piagam Jakarta (usulan oleh Prof.Mr.Moh.Yamin)[11], yang berisikan:
·         Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
·        
4
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Persatuan Indonesia.
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[12]
b.      Sidang Kedua BPUPKI
Tanggal 10-16 juli 1945, acara sidang ini untuk “mempersiapkan rancangan hukum dasar” di jalan Pejambon Jakarta. Pada tanggal 14 juni 1945 dalam rangka persidang ke-2 dilanjutkan untuk menerima laporan panitia perancangan Undang-Undang Dasar dimana Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan, yaitu:
-          Pernyataan Indonesia merdeka.
-          Pembukaan Undang-Undang Dasar.
-          Undang-Undang Dasarnya sendiri (batang tubuh).
Setelah melakukan pembahasan pada tanggal 14-16 juni 1945 dengan mengalami perubahan yang disetujui oleh BPUPKI pada tanggal 16 juni1945.
3.      Pembentukan dan Sidang PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, terbentuklah PPKI tanpa adanya pelantikan sebab dalam waktu yang begitu cepat ialah pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang telah menyerah pada sekutu.
PPKI adalah bentukan pemerintah balatentara Jepang, tetapi bukanlah alat Jepang, sebab:
-          PPKI bekerja sesudah Jepang tidak lagi berkuasa.
-          PPKI bekerja atas dasar keyakinan pemikiran dan caranya sendiri untuk mencapai Indonesia merdeka.
-          PPKI adalah suatu badan yang merupakan perwujudan perwakilan rakyat Indonesia.[13]
Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan suatu proklamasi. Pada tanggal 18 Agustus 1945, pukul 11.30 PPKI mengadakan sidang. Acara dari sidang ini adalah “untuk membahas rancangan hukum dasar dan mengesahkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diucapkan dalam proklamasi sehari sebelumnya.
a.       Sidang PPKI pertama, pada tanggal 18 Agustus 1945
Hasil yang dicapai:
1.     
5
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Memilih presiden Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia`
3.      Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.[14]
 Pada sila pertama rancangan Pembukaan UUD 1945 diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan yang otentik, yaitu:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
b.      Sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, hasilnya:
1)      Tentang pembagian provinsi, yaitu: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sunda, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
2)      Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan.

C.    Proklamasi kemerdekaan, Pengesahan pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945
1.      Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 1945 jatuhkan bom atom Amerika Serikat di kota Hirosyima. Pada tanggal 9 Agustus 1945 bom kedua meledak di Nagasi. Pada tanggal 15 Agustus 1945, jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Dengan ditandatanganinya penyerahan Jepang pada tanggal 2 September 1945 digeladak kapal perang Amerika Serikat “Missouri” maka lenyap pulalah cita-cita Jepang untuk membentuk Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya dibawah pimpinannya.[15]
6
Setelah Jepang mengaku kalah kepada sekutu, maka keadaan ini dimanfaat kan oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada jam 10.00 pagi hari jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmat dan diawali dengan pidato.
Naskah Proklamasi itu, berbunyi:

PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia  dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasan dan lain-lain, diselenggarakan         dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia


Soekarno-Hatta

2.      Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945.
Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang juga disaksikan oleh PPKI. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk membahas naskah rancangan hukum dasar dan mengesahkan UUD atas kemerdekaan yang telah diucapkan dalam proklamasi sehari sebelumnya.
Hasil yang dicapai:
a)      Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan:
·         Menetapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan dari UUD Negara Republik Indonesia.
·         Menetapkan Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima BPUPKI pada tanggal 17 juli 1945 setelah mengalami beberapa perubahan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
b)     
7
Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
c)      Menetapkan berdirinya Komite Nasional sebagai Badan Musyawarah Darurat.[16]

Pada sila pertama dalam Rancangan Pembukaan UUD yang diterima BPUPKI pada tanggal 16 juni 1945 dirubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”  pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan yang otentik, yaitu:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu maka secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu semua syarat yang lazim diperlukan oleh setiap organisasi Negara telah ada,yaitu:
a)      Rakyat, yaitu Bangsa Indonesia.
b)      Wilayah,yaitu tanah air Indonesia yang terdiri dari 13.677 buah pulau besar dan kecil.
c)      Kedaulatan Negara Indonesia telah ada semenjak pengucapan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d)      Pemerintahan, telah ada semenjak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 sebagai pimpinan pemerintahan dalam negara.
e)      Tujuan Negara,yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
f)       Bentuk negara Indonesia,menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ialah Negara Kesatuan.[17]

8
 


PERISTIWA RENGASDENGKLOK

Terjadi dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara golongan muda dan tua tentang masalah kapan dilaksanakannya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 16 Agustus 1945. Para golongan muda membawa Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta ke rengasdengklok yang bertujuan untuk mengamankan keduanya dari intervansi oleh pihak luar. Rengasdengklok dipilih dikarenakan tempatnya jauh dari jalan raya Jakarta-Cirebon, serta sekaligus dapat mengawasi tentara Jepang yang datang dari Bandung maupun Jakarta.
Soekarno-Hatta berada di rengasdengklok selama satu hari penuh. Para pemuda Indonesia berusaha mendesak Soekarno-Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Melalui pembicaraan antara Shodanco Singgih dengan Soekarno, menyatakan bahwa Soekarno bersedia memproklamasikan kemerdekaan setelah sampainya di Jakarta. Di Jakarta terjadi perundingan antara Achmad Subardjo (mewakili golongan tua ) denagn Wikana (mewakili golongan muda). Dalam perundinagan itu mereka sepakat bahwa proklamasi kemerdekaan harus dilaksanakan di Jakarta. Laksaman Tadashi Maeda mengizinkan tempatnya untuk dijadikan tempat perudingan serta menjamin keselamatan para pemimpin Indonesia.
Berdasarkan kesepakatan antara golongan muda dan tua, Achmad Subardjo pergi ke rengasdengklok untuk menjemput Soekarno dan Hatta dengan jaminan taruhan nyawanya bahwa proklamasi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan jaminan itu, Kompi Peta Cudanco Subeno bersedia melepas rombongan untuk kembali ke Jakarta. Mereka pun tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.[18]






9
 


MAKNA LAMBANG DAN SIMBOL NEGARA RI


      Makna Sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa
Dilambangkan dengan perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima. Menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, yaitu: Islam, Hindu, Budha, Kristen, dan juga ideologi sekuler sosialisme.
      Makna Sila 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dilambangkan rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil. Ini menandakan hubungan manusia satu sama lain yang saling membantu, gelang yang persegi menggambarkan pria sedangkan gelang yang lingkaran menggambarkan wanita.
   Makna Sila 3, Persatuan Indonesia
10
Dilambangkan dengan pohon beringin (ficus benjamina) di bagian kiri atas perisai berlatar putih. Pohon beringin merupakan sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang, sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon  yang besar ini dengan tumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Hal ini mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia. Pohon beringin juga mempunyai banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Ini mencerminkan Indonesia sebagai Negara kesatuan namun memiliki berbagai latar belakang budaya yang berbeda-beda.
    Makna Sila 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Disimbolkan dengan kepala banteng pada bagian kanan atas perisai berlatar merah. Lembu liar atau Banteng merupakan binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Bung Karno. Dimana pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah, kekeluargaan dan gotong royong merupakan nilai-nilai yang menjadi cirri bangsa Indonesia.
   Makna Sila 5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dilambangkan dengan padi dan kapas di bagian kanan bawah perisai yang berlatar putih. Kapas dan padi (mencerminkan pagan dan sandang) merupakan kebutuhan pokok semua masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Ini mencerminkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial antara satu dan yang lainnya, tapi hal ini (persamaan sosial) bukan berarti bahwa Indonesia memakai ideologi komunis.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata “Bhineka” memiliki arti beraneka ragam atau berbeda-beda, sedang kata “tunggal” berarti satu, dan kata “ika” bermakna itu. Secara harfiah Bhineka Tunggal Ika diartikan “Beraneka satu itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk melambangkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam ras, budaya, bahasa daerah, agama, suku bangsa dan kepercayaan.[19]






11
 


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam proses merumuskan pancasila bangsa Indonesia melakukan perjuangan pada masa penjajahan Jepang. Dalam proses perumusan pancasila, bangsa Indonesia melakukan beberapa proses sidang yaitu sidang BPUPKI dan PPKI.
Setelah sidang PPKI selesai dan disahkan pancasila sebagai dasar Negara, maka pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sehingga Negara Indonesia telah resmi menjadi Negara yang merdeka. Setela disahkannya pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Indonesia telah resmi menjadi Negara yang sah sekaligus diakui oleh Negara lain.

B.     SARAN
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah menyadari adanya kekurangan, baik dari segi penulisan maupun dalam penggunaan kata. Untuk itu, pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar kedepannya pemakalah bisa lebih baik lagi dalam penulisan makalah.










12
 


DAFTAR PUSTAKA

Darmahadi, Hamid (2012). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. CV.
Nadroh, Siti, dkk (2003). Indonesia Selayang Pandang. Ciputat: PT. Medina Indonesia.
Hartono (1992). Pancasila Ditinjau dari Nilai Historis. Jakarta: PT. Melton Putra.
Kabul, Budiono (2010). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Hasyimi (2011). Pendidikan Pancasila. Padang: HAYFA PRESS.
Kansil (1995). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Permana Demak (2014). Peristiwa Rengasdengklok. From http://jagosejarah.blogspot.co.id/2014/09/peristiwa-rengasdengklok.html?m=1 08 Agustus 2016
Markijar (2015). Arti dan Makna Lambang Simbol Negara. From http://www.markijar.com/2015/11/arti-dan-makna-lambang-dan-simbol.html?m=1 09 Agustus 2016










13
                                                                                            



[1] Darmahadi Hamid, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung: ALFABETA.CV, 2012), hlm. 201
[2] Nadroh Siti, dkk, Indonesia Selayang Pandang, (Ciputat: PT. Medina Indonesia, 2003), hlm. 54
[3] Darmahadi Hamid, op-cit, hlm. 201
[4] Nadroh Siti, dkk, op-cit, hlm. 55
[5] Hartono, Pancasila (ditinjau dai nilai historis), (Jakarta: PT. Melton Putra, 1992), hlm. 27
[6] Hartono, ibid, hlm 27

[8] Hartono, ibid, hlm, 28 
[9] Kabul Budiono, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 25
[10] Hartono, op-cit, hlm. 29
[11] Hartono, Pancasila Ditinjau dari Segi Historis, Cet.1. (Jakarta:PT.RINEKA CIPTA, 1992). Hal. 31
[12] Hasyimi, Pendidikan Pancasila, Cet.1 (Padang: HAYFA PRESS, 2011). Hal.4
[13] Hartono, Op.Cit. Hal. 32
[14] Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia. Cet.8 (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), Hal. 30
[15] Kansil,C.S.T, Ibid, Hal.27
[16] Hartono, op.cit. Hal.32-33
[17] Kansil, op.cit. Hal. 31
1Permana Demak, “Peristiwa Rengasdengklok”, diakses dari    http://www.jagosejarah.blogspot.co.id/2014/09/peristiwa-rengasdengklok.html?m=1, pada tanggal 08 Agustus 2016 pukul 16.42
[19]Markijar, “Makna lambang dan Simbol lambang negara”, diakses dari www.markijar.com/2015/11/arti-dan-makna-lambang-dan-simbol.html?m=1, pada tanggal 09 Agustus pukul 01.15 

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Makalah Pengembangan Kurikulum tentang Evaluasi Kurikulum