Search This Blog

Saturday, April 4, 2020

MAKALAH ADMINISTRASI PENDIDIKAN tentang Administrasi Personalia


MAKALAH

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

Tentang

Administrasi Personalia"








Disusun oleh:



MUHAMMAD IMAM ASHARI RAMBE

1614040023





Dosen Pembimbing :

Dra. Nini



  



JURUSAN TADRIS MATEMATIKA A

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

UNIVERSITAS  ISLAM NEGERI (UIN)

IMAM BONJOL PADANG
1439 H/2018 M

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebelum merencanakan perekrutan pegawai atau tenaga kependidikan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah inventarisasi ketenagaan. Inventarisasi tenaga kependidikan suatu usaha pokok dalam bidang tenaga kependidikan untuk memperoleh gambaran menyeluruh kekuatan/jumlah guru dalam jangka waktu tertentu dengan jalan mengadakan pencatatan dan pendaftaran potensi tenaga kependidikan secara tertentu dan teratur.
Perencanaan personalia (ketenagakerjaan) mencakup jumlah dan jenis keterampilan/keahlian orang, ditempatkan pada pekerjaaan yang tepat, pada waktu tertentu, yang dalam jangka panjang memberikan keuntungan bagi individu dan organisasi (Sirkula: 1976:145). Direncanakan oleh para manajer dalam hubungannya dengan personalia adalah: (1) berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan oleh organisasi; (2) berapa macam keterampilan yang dibutuhkan dan berapa orang setiap jenis keterampilan, begitu pula macam keahlian apa saja dan berapa dibutuhkan untuk setiap jenis keahlian; (3) upaya menempatkan mereka pada pekerjaan yang tepat untuk jangka waktu tertentu, dengan harapan dapat memajukan dan memberikan keuntungan optimal baik kepada organisasi maupun kepada setiap anggota.
Maka dari itu, pemakalah akan membahas lebih lanjut, tentang Administrasi Personel dan yang terkandung didalamnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Admnistrasi Personel ?
2.      Apa saja yang terdapat dalam Administrasi Personel ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa itu Administrasi Personel.
2.      Mengetahui apa saja yang terdapat dalam Administrasi Personel.



BAB II
PEMBAHASAN
ADMINISTRASI PERSONEL
A.    Perencanaan Personalia (Ketenagakerjaan)
Perencanaan personalia (ketenagakerjaan) mencakup jumlah dan jenis keterampilan/keahlian orang, ditempatkan pada pekerjaaan yang tepat, pada waktu tertentu, yang dalam jangka panjang memberikan keuntungan bagi individu dan organisasi (Sirkula: 1976:145). Direncanakan oleh para manajer dalam hubungannya dengan personalia adalah: (1) berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan oleh organisasi; (2) berapa macam keterampilan yang dibutuhkan dan berapa orang setiap jenis keterampilan, begitu pula macam keahlian apa saja dan berapa dibutuhkan untuk setiap jenis keahlian; (3) upaya menempatkan mereka pada pekerjaan yang tepat untuk jangka waktu tertentu, dengan harapan dapat memajukan dan memberikan keuntungan optimal baik kepada organisasi maupun kepada setiap anggota.
Perencanaan kebutuhan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan sudah direncanakan oleh Pemerintah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Untuk hal tersebut pemerintah telah mencetak guru-guru sementara yang disebut program diploma. Begitu pula keterampilan dan keahlian serta jumlahnya masing-masing sudah pula direncanakan. Dalam hubungan dengan hal ini para manejer pendidikan (kepala sekolah) tinggal menerima rincian tersebut dari Pemerintah Pusat.
Masih terdapat 3(tiga) permasalahan dalam perencanaan personalia pendidikan, yaitu :
1.      Belum semua lembaga pendidikan menerima dan memiliki tenaga-tenaga pendidik yang mencukupi.
2.      Tenaga pendidik tersebut banyak yang belum memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru.
3.      Masih terdapat bahwa tenaga pendidik ditempatkan pada tempat yang kurang cocok.
Ketiga permasalahan tersebut di atas yang perlu ditangani segera dalam perencanaan pendidikan personalia (ketenagakerjaan), oleh para manjer pendidikan. Bilamana lembaga pendidikan itu belum memliki tenaga kependidikan yang mencukupi, manajer dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah atau bagi perguruan tinggi dapat mengadakan sendiri dengan cara menyemai mahasiswa yang berbakat atau mencangkokkannya pada perguruan tinggi lain, atau dapat pula memesan tenaga-tenaga tamatan perguruan tinggi lain.
Untuk mengatasi tuntutan tenaga kependidikan yang belum memenuhi syarat, maka para manajer perlu merencanakan program pengembangan untuk mereka, yang dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti studi lagi, pertemuan-pertemuan ilmiah, melengkapi kepustakaan, dan sebagainya. Dan untuk menempatkan tenaga yang cocok pada pekerjaan tertentu diperlukan para manajer bersikap selektif dan objektif. Selektif artinya kompetensi para petugas perlu diteliti  dan bagi yang baru perlu dites jenis kompetensinya, kemudian ditempatkan secara objektif tanpa pandang teman, family atau kelompok.
Apabila keahlian tertentu melebihi jumlahnya sedangkan keahlian lain kurang, yang lazimnya terjadi di kalangan guru-guru, maka tenaga yang lebih tadi dipekerjakan pada bidang-bidang studi yang kurang guru, sesuai dengan minor mereka. Jikalau hal ini juga tidak mungkin dilaksanakan, maka bidang-bidang studi diajar secara tim.[1]
Penyelenggaraan suatu sistem sekolah yang modern, melibatkan berbagai tenaga seperti administrator professional, guru, tenaga pelayanan, dan personil lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai peran pada berbagai tempat dan tingkat organisasi. Proses perencanaan sumber daya manusia ini berkaitan dengan tiga kegiatan lainnya, yakni rekruetmen, seleksi, dan induksi.[2]

B.     Administrasi Personel
Administrasi Personel merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Para personel harus diadministrasikan/dikelola dengan baik agar mereka senantiasa aktif dan bergaira dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.[3]
Dan di dalam berlangsungnya kegiatan sekolah maka unsur manusia merupakan unsur penting, karena kelancaran jalannya pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya.
Untuk itu dalam bagian ini perlu dibahas secara lebih mendalam mengenai personel sekolah, karena bagaimanapun lengkap dan modernnya fasilitas yang berupa gedung, perlengkapan, alat kerja, metode-metode kerja, dan dukungan masyarakat akan tetapi apabila manusia-manusia yang bertugas menjalankan program sekolah itu kurang berpartisipasi, maka akan sulitlah untuk mencapai tujuan pendidikan yang dikemukakan.
Kepegawaian disebut juga personalia atau kekaryawanan dan pegawai tersebut juga personel atau karyawan. Pegawai pada suatu sekolah ialah semua manusia yang bergabung di dalam kerja sama pada suatu sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapai tujuan pendidikan. Mereka ini terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, guru, Kepala Tata Usaha, semua karyawan tata usaha, termasuk pesuruh. Untuk dapat bekerja secara baik, artinya antara petugas satu dengan petugas lainnya tidak overlap (maka perlu diadakan kegiatan penataan untuk bidang kepegawaian).
Untuk membatasi pokok permasalahan ini maka perlulah dikemukakan mengenai defenisi administrasi personel sekolah. Administrasi personel sekolah adalah segenap proses penataan personel di sekolah.
Menurut UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian Pasal 2:
1.      Pegawai negeri terdiri dari :
a.       Pegawai Negeri Sipil dan
b.      Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2.      Pegawai negeri sipil terdiri dari :
a.       Pegawai negeri sipil pusat
b.      Pegawai negeri sipil daerah, dan
c.       Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah[4]
Karena itu, personel di sekolah tentu saja meliputi unsur guru yang disebut tenaga edukatif dan unsur karyawan yang disebut tenaga administratif. Secara terperinci dapat disebutkan keseluruhan personel sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha dan pesuruh/penjaga sekolah. Pendayaguanaan ini ditempuh dengan jalan memberikan tugas-tugas jabatan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing individu. Karena itu adanya job description yang sangat diperlukan.[5]
Personel (Belanda: personeel) atau personel (Inggris: personnel) atau pegawai/karyawan sekolah terdiri dari :
1.      Tenaga edukatif atau akademik, yaitu guru atau pengajar tetap dan tidak tetap (honorer), guru bantuan tetap (seperti guru dari Dapartemen Agama yang ditugaskan di sekolah negeri/swasta).
2.      Tenaga non-edukatif atau administratif atau pegawai tata usaha (TU) tetap dan tidak tetap (honorer).
Kegiatan administrasi personel meliputi penyiapan/pengadaan, penataan/penempatan/pengangkatan, ujian dinas, kenaikan pangkat/jabatan, pembinaan, pengembangan, penilaian, dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Secara rinci kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Perencanaan, Penyiapan atau Pengadaan Pegawai
Seperti yang dilakukan pada administrasi peserta didik, maka rentangan kegiatannya diawali dari penyiapan/pengadaan/rekrutmen pegawai sampai para pegawai itu eksit (mereka pension, meninggal, pemberhentian). Kini cara dan sistem penerimaan telah makin disempurnakan.[6]
Sebelum merencanakan perekrutan pegawai atau tenaga kependidikan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah inventarisasi ketenagaan. Inventarisasi tenaga kependidikan suatu usaha pokok dalam bidang tenaga kependidikan untuk memperoleh gambaran menyeluruh kekuatan/jumlah guru dalam jangka waktu tertentu dengan jalan mengadakan pencatatan dan pendaftaran potensi tenaga kependidikan secara tertentu dan teratur. Dengan adanya gambaran tersebut dapat diadakan berbagai perbandingan sebgai berikut :
1)      Antara jumlah murid-murid.
2)      Antara jumlah guru dalam tiap bidang studi dan bidang lainnya.
3)      Antara jumlah guru dengan pegawai tata usaha dan lain-lain.
Adapun isi laporan mengenai tentang keadaaan ketenagaan memuat antara lain :
1)      Jumlah pegawai menurut jabatan
2)      Pangkat, golongan yang terdapat dalam satu unit organisasi pendidikan.[7]
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Hal yang terpenting dalam hal ini adalah analisis pekerjaan (job analysis) dan analisis jabatan. Untuk lebih detailnya pada kedua aspek tersebut, berikut diuraikan:
a)      Analsis Pekerjaan (Job Analysis)
Agar pengadaan tenaga betul-betul sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya, terlebih dahulu harus dilakukan analisis pekerjaan, baik melalui analisis proses maupun operasionalnya. Misalnya, persyaratan kerja. Karena persyaratan kerja merupakan informasi untuk menentukan standar personel atau tipe-tipe personel yang cocok untuk pekerjaan itu. Hal-hal yang perlu termuat dalam spesifikasi kerja antara lain:
-          Jenis kelamin pekerja
-          Keadaan fisik pekerja
-          Stabilitas emosi yang diperluakan
-          Keadaan mental pekerja
-          Persyaratan pendidikan minimal
-          Persyaratan pengalaman kerja minimal
-          Minat bekerja
-          Karakter dan tempramen pekerja
b)      Analisis Jabatan
Analisis jabatan proses, metode, dan teknik yang digunakan untuk mendapatkan data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan, menyajikan untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan, dan memberikan layanan pemanfaatan bagi pihak-pihak yang menggunakannya. Analisis jabatan ini meliputi 3 kegiatan sebagai berikut:
-          Mengumpulkan data jabatan dan mengolahnya menjadi informasi jabatan.
-          Menyajikan informasi bagi program-program kelembagaan, ketenagaan, dan ketatalaksanaan.
-          Memberikan layanan pemanfaatan informasi jabatan yang memerlukan.
Dari kegiatan analisis jabatan tersebut, akan dihasilkan daftar tugas atau jabatan yang seharusnya dimiliki sekolah, uraian tugas setiap jabatan, dan prosedur bagaimana setiap tugas dikerjakan.[8]
Seperti pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai yang lowong, yang biasanya disebabkan karena adanya pegawai yang berhenti atau karena adanya perluasan organisasi. Pengadaan pegawai baru ini harus berdasarkan keperluan, baik dalam arti jumlah maupun mutu. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, semata-mata berdasarkan syarat obyektivitas yang ditentukan, dan tidak boleh berdasarkan atas golongan, agama atau daerah/suku. Untuk menjamin obyektivitas dan keseragaman pelaksanaannya harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan  Pegawai Negeri Sipil.
2.      Penataan, Penempatan atau Pengangkatan Pegawai/Personel
Agar para personel dapat melaksanakan tugasnya secara tepat guna, berdayaguna dan berhasilguna, mereka perlu ditata berdasarkan prinsip “The right man on the right place”, dengan memperhatikan beberapa hal seperti :
a.       Latar belakang pendidikan, ijazah/keahliannya, dan interes kerjanya.
b.      Pengalaman kerja (terutama yang diminati atau telah ditekuni).
c.       Kemungkinan pengembangan atau peningkatan kariernya.
d.      Sikap atau penampilan, dan sifat atau kepribadiannya.
Sebaliknya, demi suksesnya penataan itu, dari pihak administrator/pimpinan sekolah hendaknya dapat menyediakan situasi dan kondisi kerja yang layak/memadai, tentram, aman serta nyaman sehingga para pegawai/karyawan/personel makin mencintai pekerjaannya, makin menekuni tugasnya, puas dengan hasil karyanya, bangga dengan jabatannya, sehingga menimbulkan kepuasan lahir dan batin yang dapat senantiasa memotivasi peningkatan kariernya disertai loyalitas kerja yang tinggi.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektif lainnya.
Jabatan adalah kedudukan seseorang dalam suatu pekerjaan, yang disertai tugas/kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka susunan sesuatu organisasi, ada dua macam jabatan, yaitu jabatan struktural dan fungsional, berdasar sudut tinjauannya.[9]
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan sebagainya.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang tidak disebut/digambarkan secara jelas dalam struktur organisasi, tetapi jabatan itu ada karena fungsinya demi kelancaran pelaksanaan organisasi, seperti, guru, peneliti, dokter, pengetik, dan sebaginya. Jabatan fungsional (pada umunya) bersifat manajerial, dan jabatan fungsional berisfat teknis. Misalnya dalam struktur organisasi sekolah, Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas maju dan mundurnya sekolah yang dikelolanya.[10]
3.      Penilaian, Kenaikan Pangkat, dan Angka Kredit Bagi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Penilaian tenaga kependidikan adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk mengetahui secara formal (conduit) maupun informal untuk mengetahui hal-hal yang menyangkut pribadi, status, pekerjaan, prestasi kerja, maupun perkembangan pegawai sekolah sehingga dapat dikembangkan pertimbangan nilai objektif dalam mengambil tindakan terhadap seorang tenaga sekolah, khusus yang diperlukan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat, gaji berkala, pemindahan jabatan (promosi), dan perpindahan wilayah kerja (mutasi).
Penilaian pegawai/tenaga kependidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah hendaknya dilakukan secara objektif dan akurat, yakni difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan kelembagaan. Penilaian ini tidak hanya penting bagi pegawai, disebabkan penilaian terhadap terhadap pegawai berfungsi sebagai umpan balik dari berbagai hal, seperti kemampuan, keletihan, serta kekurangan untuk menentukan tujuan, jalur, rencana, dan pengembangan karier.[11]
Sistem penilaian tenaga kependidikan sangat bermanfaat bagi sekolah dalam beberapa hal, antara lain untuk hal-hal berikut:
a.       Mendorong peningkatan prestasi kerja.
b.      Sebagai pengambilan keputusan dalam pemberian imbalan.
c.       Untuk kepentingan mutase pegawai.
d.      Untuk menyusun program pendidikan dan pelatihan.
e.       Membantu para pengawas menentukan rencana kariernya.[12]
 Dan Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan pemerintah kepada PNS atas prestasi kerjanya, yang di atur dengan PP Nomor 3 Tahun 1980.
Ada berbagai jenis kenaikan pangkat, yaitu :
a.       Kenaikan pangkat regular, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan pada PNS yang memenuhi syarat-syarat  yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
b.      Kenaikan pangkat pilihan, diberikan kepada PNS yang memangku  pilihan jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.[13]
c.       Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi dari pangkatnya semula, yang :
1)      Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
2)      Menemukan suatu penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, disamping melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan baik pula.
d.      Kenaikan pangkat pengabdian merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagai penghargaan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS dengan hormat dan hak pensiun.
e.       Kenaikan pangkat Anumerta adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang tewas dalam/karena menjalankan tugas/kewajiban dinasnya, sebagai penghargaan pemerintah atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.
f.        Kenaikan pangkat dalam tugas belajar adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS setelah mengikuti pendidikan atau latihan jabatan resmi.
g.      Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara bagi seorang PNS tapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, di pertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya.
h.      Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer tidak diberikan kepada PNS.
i.        Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB, ijazah atau akta.
Sedangkan Angka kredit bagi kenaikan jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/MENPAN/1989 tertangggal 2 Mei 1989 merupakan salah satu upaya meningkatkan kreatifitas dan profesionalitas guru, atau peningkatan mutu dan prestasi guru. Hal tersebut termaktup dalam Surat Edaran bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 dan Nomor 38/SE/1989 tertanggal 15 Agustus 1989. Maksud pokoknya adalah ingin membenahi mutu pendidikan nasional kita melalui sektor gurunya, karena guru merupakan komponen utama bagi penentuan kualitas pendidikan maka pemberian kesempatan yang lebih terbuka kepada para guru untuk meningkatkan mutu dan prestasinya merupakan tindakan yang sangat tepat.
Konsep filosofis dari sistem angka kredit bagi kenaikan jabatan guru, memberikan kepada guru untuk meningkatkan mutu dan prestasinya melalui jalur bebas hambatan sampai jenjang jabatan yang tertinggi (golongan/ruang IV/e), melalui dua kesempatan:
a.       Kesempatan yang meransang para guru untuk meningkatkan kemampuan profesional dan prestasi kerjanya secara optimal, dan seluruh hasil karyanya dihargai dalam bentuk angka kredit yang dapat digunakan bagi kenaikan jabatan dan/atau pangkatnya.
b.      Penghargaan yang sama kepada guru pada semua jenjang dan jenis pendidikan untuk meraih/menduduki jabatan dan pangkat maksimal sebagai PNS.[14]

 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perencanaan personalia (ketenagakerjaan) mencakup jumlah dan jenis keterampilan/keahlian orang, ditempatkan pada pekerjaaan yang tepat, pada waktu tertentu, yang dalam jangka panjang memberikan keuntungan bagi individu dan organisasi (Sirkula: 1976:145). Direncanakan oleh para manajer dalam hubungannya dengan personalia adalah: (1) berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan oleh organisasi; (2) berapa macam keterampilan yang dibutuhkan dan berapa orang setiap jenis keterampilan, begitu pula macam keahlian apa saja dan berapa dibutuhkan untuk setiap jenis keahlian; (3) upaya menempatkan mereka pada pekerjaan yang tepat untuk jangka waktu tertentu, dengan harapan dapat memajukan dan memberikan keuntungan optimal baik kepada organisasi maupun kepada setiap anggota.
Dan kegiatan administrasi personel meliputi penyiapan/pengadaan, penataan/penempatan/pengangkatan, ujian dinas, kenaikan pangkat/jabatan, pembinaan, pengembangan, penilaian, dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

B.     Kritik dan Saran
Kami sebagai penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang dapat dipertanggung jawabkan. Kami sangat menerima saran dan kritikan dari pembaca untuk membuat makalah ini lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Ary H. 2011. Administrasi Sekolah: Administrasi Pendidikan Mikro. Jakarta: Rineka Cipta.
Chairunnisa, Connie. 2016. Manajemen Pendidikan dalam Multi PerspektifI. Jakarta: Rajawali Pers.
Daryanto, M. 2010. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Gunawan, Ary H. 2011. Administrasi Sekolah: Administrasi Pendidikan Mikro. Jakarta: Rineka Cipta.
Minarti, Sri. 2016. Manjemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Siahaan, Amiruddin, & Wahyuli Lius Zen. 2010. Paradigma Baru Administrasi Pendidikan. Bandung: Citapusaka Media Perintis.
Suryosubroto, B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.


[1] Connie Chairunnisa, Manajemen Pendidikan dalam Multi PerspektifI, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 167-168
[2] Amiruddin Siahaan & Wahyuli Lius Zen, Paradigma Baru Administrasi Pendidikan, (Bandung: Citapusaka Media Perintis, 2010), hlm. 57
[3] Ary H Gunawan, Administrasi Sekolah: Administrasi Pendidikan Mikro, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hlm. 21
[4] Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 29-30
[5] B Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 86.
[6] Ary H Gunawan, Op.Cit., hlm. 21-22
[7] Sri Minarti, Manjemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016), hlm. 127.128
[8] Ibid., hlm. 129-132
[9] Ary H Gunawan, Op.Cit., hlm. 22-29
[10] Ibid., hlm. 30
[11] Sri Minarti, Op.Cit., hlm. 141-142
[12] Ibid., hlm. 143
[13] Ary H Gunawan, Op.Cit., hlm. 33
[14] Ibid., hlm. 34-44

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Makalah Pengembangan Kurikulum tentang Evaluasi Kurikulum