Search This Blog

Saturday, December 8, 2018

Makalah Tahsinul Qur'an tentang Tajwid


MAKALAH
TAHSINUL QUR’AN
Tentang
“Tajwid

Oleh :
Muhammad Imam Ashari Rambe
1614040023
                  

Dosen Pembimbing:
Ihsan Nuzula, S.Pd.I, M.Pd.I



JURUSAN TADRIS MATEMATIKA A
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
TAHUN AJARAN 2016/2017 M

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Ilmu Tajwid

1.      Pengertian Ilmu Tajwid

Seseorang yang membaca Al-Qur’an,baik tanpa lagu maupun dilagukan dengan indah dan merdu,tidak boleh terlepas dari kaidah-kaidah tajwid. Tajwid(وىدتج) merupakan bentuk mashdar,dari fiil madhi yang berarti membaguskan,menyempurnakan,memantapkan.[1]

Ilmu tajwid adalah ilmu yang berguna untuk mengetahui bagimana cara memenuhkan/memberikan hak huruf dan mustahaqnya. Baik yang berkaitan dengan sifat,mad dan sebagainya,seperti tarqiq dan tafkim dan selain keduanya.

Yang dimaksud dengan haq huruf adalah sifat asli yang selalu bersama,seperti sifat al-hams,al-jahr,al-istila,asy-syiddah dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahaq huruf adalah sifat yang tampak sewaktu-waktu seperti tafkhim,tarqiq,ikhfa,dan lain sebagainya.[2]

Ilmu Tajwid adalah pelajaran atau materi untuk materi untuk memperbaiki bacaan Al-qurqn. Bahkan menurut sebagian besar ulama ahli qiraat,bahwa ilmu tajwid itu adalah merupakan salah satu cabang ilmu yang sangat penting untuk di pelajari,sebelum mempelajari ilmu Qiraat Al-Quran. Karena didalam ilmu tajwid itu diajarkan bagaimana cara melafazhkan huruf  yang berdiri sendiri,huruf yang di rangkaikan dengan huruf yang lain,melatih lidah mengeluarkan huruf dari makhrajnya,belajar mengucapkan bunyi yang panjang dan yang pendek,cara menghilangkan bunyi huruf dengan menggabungkan kepada huruf sesudahnya(idgham), berat dan ringan,berdesis atau tidak, mempelajari tanda-tanda waqaf(berhenti) dalam bacaan dan lain sebagainya.[3]

Jadi Ilmu Tajwid ini sangat penting bagi para pembaca al-Qur’an sebagai pengantar membaca al-Qur’an yang benar, karena tanpa ilmu tajwid orang membaca al-Qur’an akan seenaknya sendiri seperti membaca bacaan yang lain semisal syair. Untuk menghindari kesalahan dalam membaca al-Qur’an maka dibutuhkan pemahaman ilmu tajwid.[4]



2.      Hukum mempelajari Ilmu tajwid

             Tentang hukum mempelajari ilmu tajwid dapatlah kita ketahui dan kita  pahami  sebagai berikut: 

          "Mempelajari ilmu tajwid (hukumna) fardhu Kifayah dan mengamalkannya fardhu 'ain bagi setiap pembaca al-Qur'an (qari') dari umat Islam. Sebagaimana firman Allah swt.:'Dan bacalah al-Qur'an secara tartil' Dan sabda Nabi Muhammad saw.:'Bacalah al-Qur'an dengan lagu orang-orang Arab dan janganlah kamu melagukan seperti orang-orang fasik dan orang orang sombong, karena sesungguhnya akan datang beberapa kaum (golongan) sesudah aku (nabi saw.) yang suka mengulang-ngulang bacaan al-qur'an (seperti mengulang-ulang nyanyian dengan bunyi-bunyian musik) sambil meratap-ratap, mereka membaca al-Qur'an tidak melalui tenggorokan dan tidak memikirkan artinya, hati mereka berpaling dari tujuan membaca al-Qur'an dan hati orang yang heran (mengagumi tingkah laku mereka)."

           Juga sebagaimana yang dikatakan oleh asy-Syaik Ibnul Jazariy di dalam syairnya:

          "Adapun menggunakan tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca al-Qur'an, maka barang siapa yang membaca al-Qur'an tanpa tajwid adalah berdosa, karena bahwasanya Allah menurunkan al-Qur'an dengan tajwid. Demikianlah yang sampai kepada kita adalah dari Allah (dengan secara murawttir)."[5]

          Adapun keutamaan mempelajari ilmu tajwid dapatlah dijelaskan sebagai berikut: "Sesungguhnya (ilmu Tajwid) adalah ilmu yang paling utama dan paling mulia, berkaitan dengan kitab yang paling mulia dan paling agung (Al-Qur'an)."



a.       Dasar hukum dan dalil mempelajari hukum tajwid

1.      Al-Qur'an, surah Al-Muzammil ayat 4:

   وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلاً 

      Artinya: Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.

2.      Sabda Rasulullah saw.

 "Baguskanlah bacaan al-Qur'an, maka sesungguhnya membaguskan   bacaan al-Qur'an itu hiasan qira'at(bacaan)." [HR. Turmudzi]

3.      Dalam Sunan An-Nasa’i dan Ad-Darimi serta Al-Mustadrak Al-Hakim dari Barra’ r.a. berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 “Baguskanlah Al-Qur’an dengan suaramu, karena suara yang bagus menambah keindahan Al-Qur’an.” [6]



3.      Adab Membaca Al-quran

Dalam membaca Al-Quran harus disertai adab-adabnya. Seorang hamba tidak akan dihitung sebagai pembaca Al-Quran yang sebenarnya dan sempurna bacaannya sehingga mendapat tempat disisi Allah melainkan terlebih dahulu harus melakukan hal-hal (adab-adab) sebagai berikut :

a.    disunahkan untuk berwudlu dalam membaca al-Qur’an karena itu adalah dzikir yang paling utama. Rasulullah saw membenci jika ada orang yang berdzikir epada Allah kecuali dalam keadaan suci. Seperti yang telah ditetapkan dalam hadis

b.   disunahkan membaca ditempat yang bersih lebih utamanya dimasjid, dan ada sekelompok ulama yang memakruhkan membaca al-qur’an dikamar mandi dan dijalanan

c.    disunahkan untuk duduk sambil menghadap kiblat dengan khusuk, tenang dan menunudukkan kepala

d.   disunahakan untuk bersiwak sebagai bentuk pengagungan dan pensucian. Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ali secara maukuf dan al-Bazar dengan sanad yang baik secara merfuk. “sesungguhnya mulut-mulut kalian itu adalah jalan bagi al-Qur’an, maka bersihkanlah dengan siwak”.

e.    disunahkan untuk membaca tauwud sebelum membaca al-Qur’an. Seperti firmanb Allah yang artinya “jika kamu membaca al-Qur’an mintalah perlindungan dari Allah dari godaan syetan yan terkutuk”

f.     disunahkan untuk membaca al-Qur’an dengan tadabbur (merenungi dan memahami). Dan ini adalah rtujuan yamng paling utama dan perintah yang paling penting dengan demikian hati akan menjadi lapang dan bersinar. Seperti dalam firman Allah yang artinya “kitab yang aku turunkan kepada mereka agar mereka merenungkan ayat-ayatnya”.

g.    disunahkan untuk menangis ketika membaca al-qur’an dan berusaha untuk menangis bagi orang yang tidak mampu menangis, bersedih dan khusuk. Seperti firman Allah ويخرون للاذقان يبكون dalam shohih Bhukhori Muslim ada hadis tentang bacaan Ibnu Mas’ud dari Rasulullah SAW. Dan didalamnya disebutkan : maka tiba-tiba dari kedua matanya mengalir air mata. Didalam Sya’b karya Baihaki dari Saad bin Malik seca marfuk “sesungguhnya al-Qur’an itu diturunkan dengan kesedihan, maka jika kalian membacanya maka menangislah, dan jika tidak bisa maka berpura-puralah menangislah.

h.   disunahkan untuk menghiasi al-Qur’an dengan suara yan bagus, karena hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan yang liannya “hiasilah al-Qur’an itu dengan suara-suara kalian”. Dan didalam lafadz ad-Daromi “perbaikilah al-Qur’an dengan suara-suara kalian sesungguhnya suara yang baik itu akan menambah al-Qur’an itu menjadi baik”

i.      isunahkan untuk membaca al-Qur’an dengan tafhim, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Hakim نزل القران بالتفخيم al-Halimi berkata “sesungguhnya maknanya al-Qur’an adalah dengan membacanya seperti suara orang laki-laki, tidak melembutkannya seperti suara wanita. Dia berkata “tidak termasuk kedalamn bagian ini adalah imlah yang dipilih oleh beberapa imam qiraah. Dan boleh jadi al-Qur’an itu diturunkan dengan tafhim, kemudian setelah itu datang ruhsoh untuk membacanya dengan imalah pada tempat-tempat yang layak untuk dibaca dengan iamalah”.

j.     disunahkan untuk mendengarkan bacaan al-Qur’an dan meningalkan gurauan atau pembicaraan pada saat ada yang membacanya. Allah berfirman: “jika al-Qur’an dibacakan maka dengarkanlah dan diamlah semoga kalian diberi rahmat”.

k.   disunahkan untuk mengucapkan takbir mulai dari surat ad-Dukha sampaiakhir al-Qur’an inilah cara membaca penduduk Makkah.

l.      lebih utama adalah membaca al-Qur’an seperti urutan dalam mushaf. Adapun membaca al-Qur’an dari akhir keawal maka sepakat dilarang karena hal itu mengurangi beberapa kemu’jizatannya dan menghilangkan hikamh urutan-urutannya. Adapun mencampur satu surat dengan yang lainnya maka al-Halimi menganggap bahwa meninggalkan hal ini adalah adab.

m. disunahkan untuk melakukan sujud ketika membaca ayat sajdah yang terdapat dalam empat belas surat: dalam surat al-A’raf, al-Isra’, mariam dll. Adapun yang terdapat dalam surat Syad maka dianjurkan maksudnya bukan detegaskan untuk melakukan sujud. Dan ada sebagian ulama yang menambahkan akhir surat al-Khijr ini diriwayatkan oleh Ibnu Faris dalam kitab Ahkamnya.

n.   disunahkan untuk berrpuasa pada hari khatam al-Qur’an ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari beberapa tasbi’in, dan juga disunahakan agar keluar4ga dan sahabat-sahabatnya hadir pada waktu itu. Tabrani meriwayatkan dari Anas bahwa jika dia menghatamkan al-Qur’an maka dia mengumpulkan keluarganya dan berdoa.

o.    disunahkan untuk segera membaca doa setelah khatam al-Qur’an, karena ada hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dan yang lainnya dari Irbadl bin Sariah secara marfu’ : barang siapa yang menghatamkan al-Qur’an maka baginya ada doa yang akan dikabulkan.

p.   disunahkan ketika selesai mengkhatamkan al-Qur’an untuk segara mengulangi membaca dari awal, karena ada hadis yang diriwayatkan oleh Turmidzi dan yang lainnya: sebaik-baik amal disisi Allah adalah yang samp[ai dan yang berangkay yaitu, yang membaca al-Qur’an dari awalnya setelah hatam maka dia berangkat dari awal. [7]



a.       Hal-hal yang dimakruhkan dan tidak diperbolehkan ketik

membaca al-Qur’an.

1.                  tidak boleh membaca al-Qur’an dengan bahasa ‘ajam (selain bahasaarab) secara mutlak baik dia mampu bahasa arab atau tidak, baik diwaktu shalat atau diluar salat.

2.                  tidak diperbolehkan membaca al-Qur’an dengan qira’ah yang syad. Ibnu Abdil Barr meriwayatkan ijma’ tentang hal itu tetapi Mauhub al-Jazari membolehkan pada selain shalat, karena mengkiaskan riwayat hadis dengan makna

3.                  dimakruhkan untuk menjadikan al-Qur’an itu sumber rizki (ma’isyah) al-Ajuzi meriwayatkan sebuah hadis dari Imron bin Husain secara marfu’ “barang siapa membaca al-Quran maka hendaklah dia minta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca al-Qur’an dan meminta kepada manusia dengannya

4.                  dimakruhkan untuk mengatakan “aku lupa ayat ini” tetapi aku dilupakan tentang ayat ini” karena ada hadis dari Bukhori Muslim yang lelarang tentang hal itu

5.                  dimakruhkan untuk memotong bacaan untuk berbicara dengan orang lain al-Halimi berkata : karena kalam Allah itu tidak boleh dikalahkan oleh pembicaraan yang lainya. Ini dikuatkan oleh Imam Baihaki dengan riwayat yang shahih: Ibnu Umar jika membaca al-Qur’an dia tidak berbicara sampai selesai. Demikian juga makruh untuk tertawa dan malakukan perbuatan atau memandan hal-hal yang remeh dan sia-sia. [8]



4.      Praktek Tahsinul Al Quran

               Dalam mengetahui sejauh mana hasil yang telah dicapai untuk meningkatkan keterampilan atau kemampuan membaca al-Quran, ada beberapa komponen sebagai tingkat keberhasilan yang mengacu pada aspek-aspek keterampilan atau kemampuan membaca al-Quran, sebagai berikut:

a.       Aspek pemahaman makhrajil huruf

b.      Makharijul huruf adalah tempat atau letak dari mana huruf-huruf itu dikeluarkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dapat dikatakan berhasil dalam memahami makharijul huruf adalah orang yang mampu melafalkan huruf-huruf yang digunakan dalam al-Quran dengan fasih.

c.       Aspek pemahaman ilmu tajwid

         Ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari  bagaimana cara mengeluarkan huruf dengan tepat serta ketentuan yang berkaitan dengan membaca al-Quran  baik dari segi lafaz maupun maknanya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dapat dikatakan berhasil dalam memahami ilmu tajwid adalah orang  yang dapat menguasai kaidah-kaidah hukum bacaan tentang tata cara atau bagaimana seharusnya membunyikan atau membaca huruf-huruf  hijaiyah dengan baik dan benar.

Ada beberapa hukum tajwid

·         Hukum nun mati(sakin) atau tanwin

·         Hukum mim mati(sakin)

·         Hukum ra

·         Idgham

·         Qalqalah

d.      Aspek pemahaman ilmu tartil.

       Tartil adalah membaca dengan pelan-pelan, dan tenang. Sehingga yang dimaksud dengan aspek pemahaman  ini yaitu dapat membaca al-Quran dengan pelan dan indah (melagukan) tidak terburu-buru dan tidak sembarangan. Hal ini berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam mengolah suara dan nafas yang merupakan pokok penguasaan tartil atau murrotal.



[1] Qawaidut tajwid,hal 24
[2] Ibid,hal 24
[3] Ridlo’I Ali,pelajaran tajwid praktis,(2011)hlm. 1
[4] Ahmad annuri,panduan tahsin tilawah al-qur’an ,(jakarta timur:cipinang raya,2010)hlm. 17-18
[5] Ibid,hlm.18-20
[6] [6] Ahmad annuri,panduan tahsin tilawah al-qur’an ,(jakarta timur:cipinang raya,2010)hlm. 19
[7] Ridlo’I Ali,pelajaran tajwid praktis,(2011)hlm. 4-7
[8] Ibid,hlm.8

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Makalah Pengembangan Kurikulum tentang Evaluasi Kurikulum